SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

615/Pid.Sus/2022/PN Btm

Nomor615/Pid.Sus/2022/PN Btm
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Btm
Panjang Dokumen118.135 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp50.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 3.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →