615/Pid.Sus/2022/PN Btm
| Nomor | 615/Pid.Sus/2022/PN Btm |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Btm |
| Panjang Dokumen | 118.135 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp50.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 3.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →