SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

618/Pid.Sus/2025/PN Bkn

Nomor618/Pid.Sus/2025/PN Bkn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Bkn
Panjang Dokumen58.903 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100.000.000.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →