SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

61/Pid.B/2022/PN Lss

Nomor61/Pid.B/2022/PN Lss
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Lss
Panjang Dokumen131.354 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Joha Bin Kantu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →