SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

61/Pid.B/2022/PN Skm

Nomor61/Pid.B/2022/PN Skm
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Skm
Panjang Dokumen83.800 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Agus Wahyudi Bin Nurdin AR terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penipuan' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 2.75 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →