61/Pid.B/2023/PN Gdt
| Nomor | 61/Pid.B/2023/PN Gdt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gdt |
| Panjang Dokumen | 130.433 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa I Dhoni Hasyanto A.Md Bin Sudarto dan Terdakwa II Ggunanto Bin Sudiran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak dengan sengaja turut serta memberi kesempatan untuk melakukan permainan judi'.
Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →