SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

61/Pid.B/2023/PN Liw

Nomor61/Pid.B/2023/PN Liw
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Liw
Panjang Dokumen63.975 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa (Rodi Yanto, Eka Putra, dan Nasrullah) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dan dijatuhi pidana penjara masing-masing 1 tahun.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →