61/Pid.B/2023/PN Liw
| Nomor | 61/Pid.B/2023/PN Liw |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Liw |
| Panjang Dokumen | 63.975 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa (Rodi Yanto, Eka Putra, dan Nasrullah) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dan dijatuhi pidana penjara masing-masing 1 tahun.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →