SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

61/Pid.Sus/2022/PN Bpd

Nomor61/Pid.Sus/2022/PN Bpd
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Bpd
Panjang Dokumen164.717 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Marisi Sapura Bin Alm Marzuki Ubaidi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan.

Status: penjara · Vonis: 19 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →