61/Pid.Sus/2022/PN Bpd
| Nomor | 61/Pid.Sus/2022/PN Bpd |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Bpd |
| Panjang Dokumen | 164.717 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Marisi Sapura Bin Alm Marzuki Ubaidi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan.
Status: penjara · Vonis: 19 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →