SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

61/Pid.Sus/2023/PN Mjn

Nomor61/Pid.Sus/2023/PN Mjn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Mjn
Panjang Dokumen68.340 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Muh Ilman Alias Immang Bin Nurdin Gaus dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50.000.000.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →