61/Pid.Sus/2025/PN Ngb
| Nomor | 61/Pid.Sus/2025/PN Ngb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Ngb |
| Panjang Dokumen | 92.281 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Ahmad Budi Hartono Bin Sahnan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'memanen dan memungut hasil perkebunan secara tidak sah secara bersama-sama' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.17 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →