SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

61/Pid.Sus/2025/PN Ngb

Nomor61/Pid.Sus/2025/PN Ngb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Ngb
Panjang Dokumen92.281 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Ahmad Budi Hartono Bin Sahnan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'memanen dan memungut hasil perkebunan secara tidak sah secara bersama-sama' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →