620/Pid.Sus/2025/PN Llg
| Nomor | 620/Pid.Sus/2025/PN Llg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Llg |
| Panjang Dokumen | 112.849 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Ajeng bin Junaidi terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram'. Dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp510.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →