SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

620/Pid.Sus/2025/PN Llg

Nomor620/Pid.Sus/2025/PN Llg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Llg
Panjang Dokumen112.849 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Ajeng bin Junaidi terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram'. Dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp510.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →