SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

622/Pid.Sus/2024/PN Bkn

Nomor622/Pid.Sus/2024/PN Bkn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2024
PengadilanPN_Bkn
Panjang Dokumen51.932 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Rona Setiawan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika golongan I Jenis sabu-sabu' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 35 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →