622/Pid.Sus/2024/PN Bkn
| Nomor | 622/Pid.Sus/2024/PN Bkn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PN_Bkn |
| Panjang Dokumen | 51.932 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Rona Setiawan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika golongan I Jenis sabu-sabu' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 800.000.000.
Status: penjara · Vonis: 35 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →