SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

626/Pid.Sus/2025/PN Bkn

Nomor626/Pid.Sus/2025/PN Bkn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Bkn
Panjang Dokumen69.578 karakter

Amar Putusan

Terdakwa JUNAIDI alias MEDI bin M. YATIM dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menjual narkotika golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →