SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

62/Pid.B/2023/PN Mgg

Nomor62/Pid.B/2023/PN Mgg
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Mgg
Panjang Dokumen81.741 karakter

Amar Putusan

Terdakwa ARgung Trisna Pambudi Als Bendes Bin Achmad Khanif dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian dalam keadaan memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Status: dikabulkan · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →