62/Pid.B/2023/PN Mgg
| Nomor | 62/Pid.B/2023/PN Mgg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mgg |
| Panjang Dokumen | 81.741 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa ARgung Trisna Pambudi Als Bendes Bin Achmad Khanif dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian dalam keadaan memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
Status: dikabulkan · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →