62/Pid.B/2023/PN Wkb
| Nomor | 62/Pid.B/2023/PN Wkb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Wkb |
| Panjang Dokumen | 113.988 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Anderias Ana Ote Alias Bapak Jesi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 4.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →