SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

62/Pid.B/2023/PN Wkb

Nomor62/Pid.B/2023/PN Wkb
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Wkb
Panjang Dokumen113.988 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Anderias Ana Ote Alias Bapak Jesi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 4.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →