SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

62/Pid.Sus/2022/PN Mrn

Nomor62/Pid.Sus/2022/PN Mrn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Mrn
Panjang Dokumen99.263 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →