62/Pid.Sus/2025/PN Ngb
| Nomor | 62/Pid.Sus/2025/PN Ngb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Ngb |
| Panjang Dokumen | 85.648 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Yanto anak dari Heri telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'memanen dan memungut hasil perkebunan secara tidak sah secara bersama-sama'. Pidana yang dijatuhkan tidak disebutkan secara spesifik dalam teks yang diberikan.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →