63/Pid.B/2022/PN Klb
| Nomor | 63/Pid.B/2022/PN Klb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Klb |
| Panjang Dokumen | 76.233 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Yostan Hinaoli terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penganiayaan' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →