63/Pid.B/2022/PN Lbh
| Nomor | 63/Pid.B/2022/PN Lbh |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Lbh |
| Panjang Dokumen | 41.511 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Jefri Kristo Rorano Aklias Jefri Bin Beni Rorano terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →