63/Pid.B/2023/PN Bik
| Nomor | 63/Pid.B/2023/PN Bik |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Bik |
| Panjang Dokumen | 45.631 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Samuel Marisan Alias Hengki terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Status: dikabulkan · Vonis: 2.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →