SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

63/Pid.B/2023/PN Bik

Nomor63/Pid.B/2023/PN Bik
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Bik
Panjang Dokumen45.631 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Samuel Marisan Alias Hengki terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 2.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →