SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

63/Pid.B/2023/PN Gdt

Nomor63/Pid.B/2023/PN Gdt
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Gdt
Panjang Dokumen86.741 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Barnawi Bin Temu terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →