63/Pid.B/2023/PN Gdt
| Nomor | 63/Pid.B/2023/PN Gdt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gdt |
| Panjang Dokumen | 86.741 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Barnawi Bin Temu terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →