SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

63/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl

Nomor63/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl
Jenispidana — Pid.Sus-TPK
Tahun2024
PengadilanPN_Bgl
Panjang Dokumen778.704 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dr. Debi Utomo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50.000.000.

Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →