SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

63/Pid.Sus/2022/PN Lss

Nomor63/Pid.Sus/2022/PN Lss
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Lss
Panjang Dokumen98.793 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Iswan Alias Iwan Bin Jarnawi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 4.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →