63/Pid.Sus/2022/PN Lss
| Nomor | 63/Pid.Sus/2022/PN Lss |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Lss |
| Panjang Dokumen | 98.793 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Iswan Alias Iwan Bin Jarnawi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp800.000.000.
Status: penjara · Vonis: 4.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →