SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

63/Pid.Sus/2022/PN Mrn

Nomor63/Pid.Sus/2022/PN Mrn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Mrn
Panjang Dokumen89.380 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Ikhwani Bin Ibrahim dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →