63/Pid.Sus/2023/PN Bhn
| Nomor | 63/Pid.Sus/2023/PN Bhn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Bhn |
| Panjang Dokumen | 55.074 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan terhadap orang itu sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →