SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

63/Pid.Sus/2023/PN Bul

Nomor63/Pid.Sus/2023/PN Bul
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Bul
Panjang Dokumen58.832 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkungan rumah tangga dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →