SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

63/Pid.Sus/2023/PN Kkn

Nomor63/Pid.Sus/2023/PN Kkn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Kkn
Panjang Dokumen123.535 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Kastawi Als Bapak Dimas Bin Rasmad dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I'.

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →