63/Pid.Sus/2023/PN Lbs
| Nomor | 63/Pid.Sus/2023/PN Lbs |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lbs |
| Panjang Dokumen | 87.185 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Algi Giva Diari dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memiliki Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp800.000.000.
Status: penjara · Vonis: 35 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →