63/Pid.Sus/2023/PN Pts
| Nomor | 63/Pid.Sus/2023/PN Pts |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Pts |
| Panjang Dokumen | 138.892 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Muhammad Ihsan Als Ihsan Bin Zulkifli terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →