63/Pid.Sus/2025/PN Mrn
| Nomor | 63/Pid.Sus/2025/PN Mrn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Mrn |
| Panjang Dokumen | 89.803 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I secara tanpa hak' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp10.000.000,00.
Status: dikabulkan · Vonis: 4.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →