SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

63/Pid.Sus/2025/PN Mrn

Nomor63/Pid.Sus/2025/PN Mrn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Mrn
Panjang Dokumen89.803 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I secara tanpa hak' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp10.000.000,00.

Status: dikabulkan · Vonis: 4.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →