64/Pid.B/2022/PN Jth
| Nomor | 64/Pid.B/2022/PN Jth |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Jth |
| Panjang Dokumen | 78.593 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana 'pencurian dalam keadaan memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 3 tahun.
Status: penjara · Vonis: 3 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →