64/Pid.B/2023/PN Bul
| Nomor | 64/Pid.B/2023/PN Bul |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Bul |
| Panjang Dokumen | 52.715 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Ardiyanto alias Ari terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →