64/Pid.B/2023/PN Gdt
| Nomor | 64/Pid.B/2023/PN Gdt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gdt |
| Panjang Dokumen | 60.340 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Angga Saputra Bin Maridi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian dalam keadaan memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.83 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →