SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

64/Pid.Sus/2022/PN Bpd

Nomor64/Pid.Sus/2022/PN Bpd
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Bpd
Panjang Dokumen98.616 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Agung Dermawan Bin M. Jaiz terbukti bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →