64/Pid.Sus/2022/PN Lss
| Nomor | 64/Pid.Sus/2022/PN Lss |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Lss |
| Panjang Dokumen | 116.766 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Muhammad Haidir Hair alias Haidir bin Alm. Samodding dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua Anak secara berlanjut' dan dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 12 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →