SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

64/Pid.Sus/2022/PN Lss

Nomor64/Pid.Sus/2022/PN Lss
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Lss
Panjang Dokumen116.766 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Muhammad Haidir Hair alias Haidir bin Alm. Samodding dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua Anak secara berlanjut' dan dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 12 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →