SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

64/Pid.Sus/2023/PN Mjn

Nomor64/Pid.Sus/2023/PN Mjn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Mjn
Panjang Dokumen84.650 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Fadly bin Nippong terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 9 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →