64/Pid.Sus/2023/PN Pdp
| Nomor | 64/Pid.Sus/2023/PN Pdp |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Pdp |
| Panjang Dokumen | 111.846 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa EMRIYANTO bin EMNEL dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.
Status: penjara · Vonis: 35 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →