SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

64/Pid.Sus/2023/PN Pdp

Nomor64/Pid.Sus/2023/PN Pdp
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Pdp
Panjang Dokumen111.846 karakter

Amar Putusan

Terdakwa EMRIYANTO bin EMNEL dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

Status: penjara · Vonis: 35 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →