64/Pid.Sus/2023/PN Pso
| Nomor | 64/Pid.Sus/2023/PN Pso |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Pso |
| Panjang Dokumen | 58.933 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara. Terdakwa dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,-
Status: penjara
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →