SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

64/Pid.Sus/2025/PN Mrn

Nomor64/Pid.Sus/2025/PN Mrn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Mrn
Panjang Dokumen143.428 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Syarbaini Alias Beni Bin (Alm) Yusuf terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dilakukan secara berlanjut'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan 15 hari dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →