64/Pid.Sus/2025/PN Mrn
| Nomor | 64/Pid.Sus/2025/PN Mrn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Mrn |
| Panjang Dokumen | 143.428 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Syarbaini Alias Beni Bin (Alm) Yusuf terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dilakukan secara berlanjut'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan 15 hari dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →