656/Pid.Sus/2025/PN Llg
| Nomor | 656/Pid.Sus/2025/PN Llg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Llg |
| Panjang Dokumen | 74.072 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Mardiyansyah bin Iriyanto Jalal (alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →