65/Pid.B/2022/PN Pnj
| Nomor | 65/Pid.B/2022/PN Pnj |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Pnj |
| Panjang Dokumen | 45.401 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa MULYONO Bin LAMALIANA (Alm) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →