65/Pid.B/2023/PN Bik
| Nomor | 65/Pid.B/2023/PN Bik |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Bik |
| Panjang Dokumen | 97.006 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Onesius Walilo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'pencurian dalam keadaan memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.17 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →