SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

65/Pid.B/2023/PN Mgg

Nomor65/Pid.B/2023/PN Mgg
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Mgg
Panjang Dokumen55.015 karakter

Amar Putusan

Terdakwa EKO HARIYANTO Bin SURHANI dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'PENGGELAPAN' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →