65/Pid.B/2023/PN Mgg
| Nomor | 65/Pid.B/2023/PN Mgg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mgg |
| Panjang Dokumen | 55.015 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa EKO HARIYANTO Bin SURHANI dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'PENGGELAPAN' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →