65/Pid.B/2023/PN Tmg
| Nomor | 65/Pid.B/2023/PN Tmg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Tmg |
| Panjang Dokumen | 126.653 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I Aan Sanuudin Bin Walsidi dan Terdakwa II Arrys a Chuswoyo Bin Kirno terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian berlanjut dalam keadaan memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →