65/Pid.Sus-LH/2025/PN Tjt
| Nomor | 65/Pid.Sus-LH/2025/PN Tjt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-LH |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Tjt |
| Panjang Dokumen | 243.824 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan penambangan tanpa izin' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp10.000.000,00
Status: dikabulkan · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →