SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

65/Pid.Sus-LH/2025/PN Tjt

Nomor65/Pid.Sus-LH/2025/PN Tjt
Jenispidana — Pid.Sus-LH
Tahun2025
PengadilanPN_Tjt
Panjang Dokumen243.824 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan penambangan tanpa izin' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp10.000.000,00

Status: dikabulkan · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →