SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

65/Pid.Sus/2022/PN Mrn

Nomor65/Pid.Sus/2022/PN Mrn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Mrn
Panjang Dokumen114.522 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Ridwan bin Alm. Rasyid terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp2.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →