65/Pid.Sus/2023/PN Lbb
| Nomor | 65/Pid.Sus/2023/PN Lbb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lbb |
| Panjang Dokumen | 111.488 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa HASANUDDIN Pgl. BEGENG terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Secara Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp800.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 4.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →