SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

662/Pid.B/2023/PN Stb

Nomor662/Pid.B/2023/PN Stb
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Stb
Panjang Dokumen105.442 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Dendi Akpir Bintara Alias Tarkul dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.

Status: dikabulkan · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →