662/Pid.B/2023/PN Stb
| Nomor | 662/Pid.B/2023/PN Stb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Stb |
| Panjang Dokumen | 105.442 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Dendi Akpir Bintara Alias Tarkul dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.
Status: dikabulkan · Vonis: 3 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →