66/Pid.B/2023/PN Mgg
| Nomor | 66/Pid.B/2023/PN Mgg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mgg |
| Panjang Dokumen | 119.906 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Rizal Syarif Als Isal Bin Sutiman terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Yang Menyebabkan Luka Berat' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 7 bulan.
Status: penjara · Vonis: 2.58 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →