66/Pid.B/2025/PN Mme
| Nomor | 66/Pid.B/2025/PN Mme |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Mme |
| Panjang Dokumen | 279.519 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan dan tidak melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan terhadap orang lain' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →