SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

66/Pid.B/2025/PN Mme

Nomor66/Pid.B/2025/PN Mme
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Mme
Panjang Dokumen279.519 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan dan tidak melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan terhadap orang lain' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →