SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

66/Pid.B/2025/PN Tmt

Nomor66/Pid.B/2025/PN Tmt
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Tmt
Panjang Dokumen378.904 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I Febri I. Entengo alias Ebi dan Terdakwa II Ikram Hangga alias Ikram dihukum penjara masing-masing 1 tahun, Terdakwa III Eka Budisantoso Lawani alias Eka dihukum penjara 6 bulan, karena terbukti melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang l

Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →